Komnas HAM menyimpulkan pendirian gereja ini telah memenuhi prosedur hukum.
Komnas HAM menerima kedatangan para jemaat Gereja Yasmin Bogor, Jumat 21 Mei 2010, siang. Warga datang untuk mengadukan berbagai macam intimidasi yang kerap mereka terima.
"Mulai dari adanya pelarangan dan penghalangan didirikannya gereja dan diselenggarakannya peribadatan," kata anggota Komnas HAM Jony Nelson Simanjuntak usai bertemu jamaah gereja di Komnas HAM.
Nelson mengatakan intimidasi yang diterima jemaat Gereja Yasmin, dilakukan kelompok masyarakat yang menolak keberadaan gereja dan pelaksanaan ibadah di gereja yang terletak di Taman Yasmin, Curug Mekar, Bogor.
Salah satu warga gereja bernama Mahakati, 40 tahun, menambahkan bahkan pernah terjadi pengerusakan sarana gereja. "Yang melakukan pengerusakan bukan warga sini, tapi warga dari desa lain yang berjumlah puluhan," ujar Mahakati.
Pengelola Gereja Yasmin, Gomar Gultom, juga meminta agar aparat kepolisian profesional. "Aparat kepolisian yang ada di lokasi malah melarang kami beribadat. Ini modus yang tidak menjamin hak warga beribadat," ujar Gomar.
Kasus yang terjadi di Gereja Yasmin dimulai pada 2002. Walikota Bogor pada waktu itu sudah menyetujui pembangunan gedung gereja. Maka pada 2007, pembangunan dimulai.
Tapi, proses pembangunan sempat berhenti karena warga minta supaya rekomendasi dari walikota dicabut lagi.
Karena prosedur pembangunan sudah terpenuhi semua, pada awal 2010 gereja dibangun lagi. Intimidasi muncul lagi. Misalnya ada ancaman perusakan kalau pembangunan tidak dihentikan. Belakangan, ada sekelompok orang mulai menyatakan ancaman dengan merusak pagar yang yang baru dibangun.
Atas kasus ini, Komnas HAM merekomendasikan kepada polisi untuk melindungi warga Gereja Yasmin. "Kami mendesak polisi segera memenenuhi dan melindungi warga Gereja Yasmin dalam beribadat dan mendirikan gereja yang telah disetujui,” kata Jony.
Selain itu, Komnas HAM meminta aparat untuk memeriksa pihak yang melakukan gangguan proses pribadatan. Karena ibadat termasuk hak yang sudah dijamin dalam undang-undang. “Saya akan lakukan koordinasi dengan Polwil dan Polres Bogor," ujar Jony.
Komnas HAM sendiri menyimpulkan bahwa pendirian gereja ini telah memenuhi prosedur hukum.
Warga Adukan Perusakan Gereja Ke Komnas HAM
GAHARU, Kamis, 27 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
Posting Komentar